Rilismedia.co Samarinda,— Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menanggapi serius temuan audit Inspektorat Kota Samarinda yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) dan juru parkir (jukir) dalam pengelolaan retribusi parkir.
Temuan tersebut mencakup praktik penampungan uang parkir ke rekening pribadi, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 juta.
“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Berarti ada yang salah sistem di Dishub ini. Tentu kita panggil juga,” tegas Siswandi saat diwawancarai Rilismedia, Senin (15/4).
Menurutnya, DPRD akan segera memanggil pihak Dishub untuk dimintai klarifikasi, khususnya soal pengelolaan alur keuangan dari sektor parkir. Ia mempertanyakan apakah sistem pelaporan keuangan sudah terdigitalisasi atau masih dilakukan secara manual yang rentan penyimpangan.
“Bagaimana sih sebenarnya pengelolaan alur kas, alur uang yang harus disetor? Apakah sudah terdigitalisasi atau bagaimana?” ujarnya dengan nada kritis.
Temuan Audit dan Tindakan Pemkot
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Samarinda mengungkap adanya oknum pegawai Dishub dan jukir yang secara sadar dan sengaja membuat rekening pribadi untuk menampung uang parkir, tindakan yang bertentangan dengan prosedur dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan disiplin, dengan sanksi yang dapat berupa penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja, terutama bagi juru parkir yang terlibat.
Oknum yang terbukti bersalah diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang bukan menjadi haknya.