Rilismedia.co Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Samarinda akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas perubahan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa revisi perda ini penting agar sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perda No. 4 Tahun 2014 perlu diperbarui agar sesuai dengan peraturan yang lebih baru, termasuk ketentuan terkait batas usia pekerja, penyandang disabilitas, dan aspek ketenagakerjaan lainnya,” ujar Ismail, Senin (17/3/2025).
Saat ini, proses revisi masih dalam tahap pembahasan awal. DPRD Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum merampungkan revisi perda.
“Beberapa daerah lain sudah memperbarui perda ketenagakerjaan mereka, dan kita juga perlu segera menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal,” tambahnya.
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan kondisi terkini, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Samarinda. (syf)