Rilismedia.co – Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana guna mengurangi potensi dan risiko bencana di Kota Samarinda. Berdasarkan pemaparan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, tingkat risiko bencana di kota ini masih berada pada kategori menengah hingga tinggi, dengan ancaman utama berupa banjir, longsor, dan kebakaran hutan.
“Jika Perda ini telah disempurnakan, kita berharap bisa menekan risiko bencana di Samarinda. Dengan demikian, kejadian bencana dapat diminimalisir di masa depan,” ujar Abdul Rohim pada Sabtu (8/3/2025).
BPBD Samarinda telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah berisiko tinggi, baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Beberapa daerah yang sudah menjadi kawasan permukiman ternyata masuk dalam kategori rawan bencana. Oleh karena itu, revisi Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur pembangunan di daerah berisiko tinggi.
“Misalnya, di daerah yang sudah dipetakan BPBD sebagai rawan longsor atau banjir, tidak boleh dibangun permukiman. Jika ada yang melanggar dan tetap membangun di kawasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Ini demi mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang ada,” jelas Abdul Rohim.
Ia juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan jika terjadi bencana. Menurutnya, bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, tetapi juga pemerintah dan berbagai pihak yang harus mengalokasikan banyak sumber daya untuk penanganan pasca-bencana. Oleh karena itu, penerapan aturan mengenai kawasan rawan bencana harus dilakukan secara ketat guna mengurangi potensi kerugian di masa mendatang.
DPRD Samarinda bersama BPBD dan instansi terkait akan terus mengkaji revisi Perda ini agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta menciptakan sistem mitigasi bencana yang lebih efektif. (syf)