Samarinda, Rilismedia.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mendesak PT Bara Bintang Energi (BBE) menunjukkan itikad baik dengan secara resmi menyerahkan lahan konsesi yang telah digunakan warga sebagai tempat pemakaman umum sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hal itu usai rapat bersama perwakilan masyarakat dan pihak terkait beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, meski lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah konsesi tambang PT BBE, lahan tersebut sudah lama tidak produktif.
“Lahan itu dulunya memang pernah ditambang, tapi kini sudah tidak produktif dan dibiarkan terbengkalai. Sejak 2012, warga memanfaatkan lahan itu sebagai tempat pemakaman secara mandiri,” ungkap Samri.
Dari luas sekitar 4 hektare yang dipakai sebagai pemakaman, total konsesi PT BBE mencapai 40 ribu hektare.
“Itu bahkan kurang dari 0,01 persen. Kami minta agar PT BBE menghibahkan atau paling tidak memberikan izin pinjam pakai,” tegasnya.
Samri menilai, kepastian tertulis dari perusahaan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, apalagi jika terjadi pergantian manajemen.
“Kalau hanya lisan itu berisiko. Hari ini disepakati, tapi bisa saja dibantah oleh manajemen baru di kemudian hari. Masyarakat perlu legalitas yang bisa dijadikan pegangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, upaya formal sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012 melalui surat permohonan resmi Wali Kota Samarinda ke kantor pusat PT BBE di Jakarta. Namun hingga kini, belum ada jawaban tertulis dari perusahaan.
Samri juga mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2021, lahan yang tidak dikelola dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara untuk kepentingan umum.
Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar konsesi selama ini telah bersikap toleran terhadap aktivitas tambang, termasuk menerima dampak debu dan banjir tanpa banyak protes.
“Mereka tidak menuntut macam-macam, hanya ingin kepastian penggunaan lahan makam. Itu hak dasar yang sangat manusiawi,” ujarnya.
DPRD berencana menindaklanjuti hasil rapat dengan mengirim surat resmi ke PT BBE. Samri menegaskan, penyelesaian diharapkan dilakukan secara damai dengan mengedepankan itikad baik perusahaan, tanpa jalur hukum.