Rilismedia.co Samarinda – Dinas Pendidikan Kota Samarinda mengusulkan kepada DPRD Kota Samarinda untuk membuat regulasi yang melindungi lembaga pendidikan serta tenaga pendidik dari dampak negatif fenomena viral di media sosial. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Samarinda pada Rabu (19/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya kasus yang dengan mudah menjadi viral di media sosial, yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga pendidikan maupun tenaga pendidik, meskipun kebenarannya belum terbukti.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nusyadin menjelaskan bahwa tenaga pendidik saat ini menghadapi tekanan besar dalam menjalankan tugasnya. Kesalahan kecil bisa langsung menjadi sorotan publik dan berujung pada sanksi sosial, bahkan sebelum ada kepastian hukum.
“Kami ingin ada regulasi yang dapat melindungi guru dan lembaga pendidikan dari dampak negatif viral yang tidak berdasar. Ini bukan untuk membuat mereka kebal hukum, tetapi lebih kepada memberikan kejelasan dan perlindungan agar mereka bisa mengajar dengan tenang,” ujar Asli Muryadin saat rapat berlangsung.
Dinas Pendidikan menyoroti kasus-kasus di mana guru yang bertindak mendidik siswa, seperti menegur atau memberikan sanksi disiplin ringan, justru berujung pada pelaporan dan viral di media sosial. Hal ini sering kali membuat guru merasa serba salah dalam mendidik, karena takut mendapatkan tekanan dari masyarakat sebelum ada kejelasan hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa fenomena viral memang memiliki dua sisi. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif, tetapi di sisi lain juga bisa memberikan dampak negatif jika informasi yang tersebar belum tentu benar.
“Kadang-kadang, no viral no justice. Tapi di sisi lain, ada juga dampak negatifnya, seperti orang yang belum terbukti salah sudah mendapatkan sanksi sosial lebih dulu,” kata Novan.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tujuan usulan regulasi ini bukan untuk membebaskan pendidik dari tanggung jawab, tetapi untuk memberikan kepastian hukum agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik tanpa rasa takut yang berlebihan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tenaga pendidik bisa merasa lebih terlindungi dan tetap bisa memberikan pendidikan, baik secara formal maupun moral, kepada para siswa tanpa khawatir disalahartikan oleh publik. (syf)