Rilismedia.co, Kaltim — Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Palaran, Samarinda, diduga melanggar aturan lingkungan dengan mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab ini telah menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran limbah tambang di lahan milik warga, Koh Andri.
Meski sudah dilaporkan ke instansi terkait, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun perusahaan.
Merespon hal itu, Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menegaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Lebih jelas Andi sapaannya itu, perusahaan tambang di Palaran itu diduga tidak mematuhi ketentuan Adal sesuai UU No. 32 Tahun 2009 yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tak terkendali.
Perusahaan dianggap abai terhadap hak-hak masyarakat terdampak, termasuk tidak menyelesaikan konflik dengan pemilik lahan seperti Koh Andri .
Lebih lanjut, ia juga menilai Instansi terkait lamban merespons keluhan masyarakat, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum lingkungan.
Andi mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif (pencabutan izin) hingga pidana (denda atau penjara).
Andi Saharuddin mendesak perusahaan tambang tersebut untuk segera menyelesaikan masalah AMDAL, memulihkan kerusakan lingkungan, dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak. Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.
“Perusahaan tambang wajib bertanggung jawab penuh atas dampak aktivitasnya. Jika terus mengabaikan aturan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga masa depan masyarakat sekitar akan terancam,” tegas Andi Saharuddin.
Masyarakat dan media didorong untuk terus mengawasi dan melaporkan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang, sementara pemerintah diminta bertindak tegas demi melindungi lingkungan dan hak-hak warga.