Buntut MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden, Menkum Kaji Pedoman Rekayasa Konstitusional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)

Rilismedia.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR dan penyelenggara pemilu untuk membentuk rekayasa konstitusional.

Hal itu dilakukan untuk mematuhi pedoman yang diberikan MK agar capres dan cawapres tidak terlalu banyak saat Pilpres dilaksanakan, meskipun presidential threshold dihapuskan.

Bacaan Lainnya

“MK juga berpandangan bahwa banyaknya calon itu juga tidak menjamin sebuah proses demokratisasi yang dijamin oleh konstitusi,” kata Supratman.

Sebelumnya, MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Pedoman pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

 

banner 400x130

Pos terkait