Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Pemalsuan SHGB-SHM di Tangerang

Rismedia.co, Jakarta — Bareskrim Polri mengumumkan akan segera menggelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/2).

Bacaan Lainnya

“Kami berprinsip pada pembuktian. Apakah alat bukti yang terkumpul sudah memenuhi syarat dan berkaitan dengan kasus ini. Inilah yang akan kami gelar dalam waktu dekat,” ujar Djuhandhani.

Ia memperkirakan gelar perkara akan dilakukan dalam minggu ini atau minggu depan.

“Mohon doanya, dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan, kami sudah bisa menggelar perkara ini,” imbuhnya.

Proses Transparan dengan Melibatkan Pengawas

Djuhandhani menegaskan bahwa proses gelar perkara akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawas internal maupun eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Hasil penyidikan akan digelar secara terbuka untuk memastikan proses yang akuntabel,” jelasnya.

Meski demikian, Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh mengenai potensi penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak bisa mendahului apakah Kepala Desa akan menjadi tersangka atau tidak. Itu akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya.

Modus Pemalsuan dengan Surat Palsu

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur dugaan tindak pidana. Penyidik mencurigai modus pemalsuan dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lain dengan menggunakan surat palsu.

“Surat palsu tersebut diduga digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, yang disita selama penggeledahan di rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, beberapa waktu lalu.

Setelah gelar perkara, Bareskrim akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang berdampak pada kepemilikan lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

banner 400x130

Pos terkait