Aturan Baru, BPJS Kesahatan akan Jadi Syarat Urus SIM

BPJS Kesehatan akan jadi syarat memperoleh Surat Izin Mengendara (SIM).

Rilismedia.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan berencana melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat untuk mengurus layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bacaan Lainnya

Uji coba rencananya akan dilaksanakan di 7 provinsi pada 1 Juli – 30 September 2024 mendatang.

Ke 7 provinsi tersebut antara lain Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam kegiatan sosialisasi di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kendati, pihaknya memastikan aturan tersebut belum diterapkan secara nasional dan akan dilakukan secara bertahap.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar,” jelas dia.

Dijelaskan bahwa aturan tersebut sebagai upaya mendukung program pusat dalam memastikan pelaksanaan BPJS dapat berjalan secara basional.

Penetapan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Sebagai catatan, kepemilikan BPJS kesehatan tersebut adalah harus sebagai peserta aktif, mengingat 63 juta dari 270,4 juta peserta dinyatakan tidak aktif. (Redaksi)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *