Rilismedia.co — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KMR diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa senilai total Rp431 miliar, yang melibatkan kerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus ini mencuat dari sejumlah proyek yang dilaksanakan pada periode 2016 hingga 2018, melalui kerja sama PT Telkom dengan sembilan perusahaan swasta. Proyek-proyek tersebut dijalankan oleh empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Namun hasil penyidikan Kejati DKI Jakarta mengungkap bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Selain itu, proyek-proyek tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya berfokus pada sektor telekomunikasi.
KMR, yang disebut berasal dari daerah pemilihan Kota Balikpapan dan merupakan politikus Partai NasDem, diduga menjadi pengendali dua perusahaan, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa. Dalam proyek senilai Rp13,2 miliar, ia menjabat sebagai direktur untuk pengadaan sistem smart supply chain management.
Penetapan KMR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia menjadi salah satu dari sembilan tersangka yang disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, KMR tampak mengenakan masker abu-abu dan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan.
Berikut daftar perusahaan yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut beserta nilai anggarannya:
- PT ATA Energi – Rp64,44 miliar
- PT International Vista Quanta – Rp22,00 miliar
- PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar
- PT Green Energy Natural Gas – Rp45,27 miliar
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar
- PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar
- PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar
- PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar
- PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar
Total nilai proyek yang tidak terlaksana mencapai Rp431.728.419.870.
Menanggapi penahanan tersebut, Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak berwenang.
“Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Fatimah dilansi dari Selasar, Selasa (13/5/2025).
Saat ditanya kemungkinan sanksi internal partai terhadap KMR, Fatimah memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Saya tidak mau berasumsi atau berkomentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan internal maupun rapat khusus di DPW NasDem Kaltim terkait kasus tersebut.