Rilismedia.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tantang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser terus disosialisasikan.
Salah satu tujuan menyebarluasan perda adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya aturan daerah yang berlaku dalam hal ini perda tentang pajak wilayab kabupaten PPU.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap saat sedang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tunjuan sosper itu sendiri.
“Jadi kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” terangnya, Sabtu (28/10/2023) lalu.
Pada kesempatan itu, hadir pula Kepala UPTD PPRD wilayah PPU Golongan IV Eselon III, H Arifin.
Andi sapaannya itu menuturkan, Pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.
Dia mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang begitu antusias menghadiri agenda sosper tersebut.
Kata dia, banyak masyarakat yang menunggu momentum tersebut karena keingintahuannya terhadap beberapa hal persoalan pajak.
“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” tandasnya.