Samarinda, Rilismedia.co – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (22/9/2025). Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam, sejak pukul 11.00 hingga sekitar 17.40 WITA.
Isran dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023. Saat masih menjabat gubernur, ia diketahui menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
“Ya, kita enggak masalah. Kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” kata Kai–sapaan akrab Isran Noor.
Ia menegaskan, pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama terkait DBON. Sebelumnya, ia juga pernah dimintai keterangan Kejati Kaltim dalam perkara lain yang menyangkut BUMD PT Kutai Timur Energi (KTE). Bedanya, kasus DBON sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Tadi ditanyakan soal tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, memang saya yang tanda tangani. Ya, kita enggak masalah kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” ujarnya usai pemeriksaan.
Isran enggan berkomentar jauh mengenai status hukum sejumlah mantan pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau soal tersangka itu urusan kejaksaan. Saya kenal mereka, ada yang pernah jadi kepala Bappeda, ada juga yang pernah jadi kepala dinas. Namanya musibah, tentu kita prihatin dan berharap mereka diberi kemudahan,” ucapnya.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan kasus DBON masih terus berlanjut. Peran berbagai pihak dalam program olahraga nasional tersebut kini sedang didalami lebih jauh oleh penyidik.






