Rilismedia.co Samarinda. -Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menyoroti papan reklame yang berdiri tanpa izin yang bertebaran di wilayah Kota Samarinda.
Untuk itu, Ia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan penertiban karna mengingat kehadiran papan-papan reklame itu tidak memberikan sumbangsih untuk Daerah
“Itu kan papan reklame sampai sekarang tidak berizin tapi terus beroperasi, tidak ada juga sumbangsih kepada daerah, mestinya itu segera di tertibkan oleh pemerintah yang berwenang,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).
Di samping itu, Ia mengaku pihaknya sedang membentuk aturan baru yang akan membahas tentang perpanjangan izin dari reklame dan Algaka yang digunakan beberapa caleg di Kota Samarinda.
Lebih dalam, Fuad menegaskan bahwa Retribusi reklame di Kota Samarinda wajib untuk selalu dibayar, sebagai salah satu syarat bahwa reklame yang dipasang tersebut legal.
Dan apabila ada reklame yang tidak membayar retribusi. Komisi II DPRD Samarinda menyarankan beberapa opsi untuk penertiban konten di jalanan.
“Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan di plang dilarang saja, dari pada menimbulkan kegaduhan. Kontennya terus berjalan tapi PADnya tidak masuk bagaimana”, tegasnya.
Terlepas dari masalah di atas, baliho Algaka Caleg di Kota Samarinda, pihak pemerintah melalui Diskominfo Kota Samarinda akan menarik pajak atas izin pemasangan Algaka. Yang nantinya berbentuk seperti barcode untuk perizinannya.
“Jadi yang mau pasang baliho nantinya harus berizin dan Diskominfo akan mengeluarkan barcodenya,” lanjut Fuad.
Di pihak lain, Kepala bidang Assessment Bapenda Kota Samarinda Fitria Wahyuni menyampaikan, perlu ada perluasan informasi kepada para caleg-caleg agar tidak sembarangan memasang algaka di Kota Samarinda.
“Secara umum kami sudah sampaikan supaya lebih tertib reklame yang di pasang,” ucapnya. (Sabarno/adv)