DPRD Samarinda Fasilitasi Hearing Terkait Polemik Lahan Pemerintah di Jalan Hasanuddin

Samarinda, Rilismedia.co – Persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Jalan Hasanuddin, RT 17, Samarinda Seberang, menjadi pembahasan hangat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (14/8/2025) pukul 13.00 Wita.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda itu dihadiri perwakilan warga, Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, perwakilan Dinas PUPR, BPKAD, Camat Samarinda Seberang, Lurah Baqa, dan Direktur PDAM Tirta Kencana.

Isu ini mencuat setelah warga mempertanyakan kejelasan status tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati. Berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah. Namun, di lapangan sebagian sudah dimanfaatkan untuk permukiman dan fasilitas umum. Warga khawatir akan adanya penggusuran atau perubahan fungsi lahan, apalagi rencana pembangunan insinerator atau tempat pembakaran sampah disebut akan dilakukan di lokasi itu.

“Jadi masyarakat ini menuntut. Mereka kan sudah mendiami lahan itu sudah lama. Ada yang bilang 20 tahun ada yang 30 tahun,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra.

Menurutnya, warga memahami bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi. Namun, karena sudah menempatinya selama puluhan tahun, sebagian merasa memiliki. Samri menyebut ada versi cerita bahwa lahan itu ditempati warga setelah peristiwa kebakaran di masa pemerintahan sebelumnya, ketika masyarakat direlokasi ke lokasi tersebut.

“Tapi menurut informasi mereka yang direlokasi di sana sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Samri juga mengungkap adanya dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan itu. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas.

“Pemerintah memberikan solusi mereka harus direlokasi dan diberi dana kerahiman sebesar 9 juta per KK untuk satu tahun biaya sewa rumah,” jelasnya.

Sebelum rencana pembangunan berjalan, PDAM Tirta Kencana telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran agar warga pindah secara mandiri. Namun, surat terbaru dari pemerintah membuat warga bingung.

“Masyarakat kurang memahami, PDAM ini dikira perusahaan swasta. Di situlah mereka meyakini bahwa ini tanah siapa sih yang punya? Kemarin kok diakui PDAM kok sekarang pemerintah. Padahal PDAM itu perusahaan daerah Kota Samarinda atau punya pemerintah,” kata Samri.

Camat Samarinda Seberang melaporkan ada sekitar 60 KK yang menghuni lahan tersebut, 16 di antaranya sudah setuju untuk pindah dan menerima dana kerahiman. Pemerintah, kata Samri, menilai warga seharusnya berterima kasih karena selama puluhan tahun menempati lahan itu tanpa membayar pajak.

Melalui forum hearing ini, DPRD berharap ada titik temu yang bisa mengakomodasi kebutuhan warga tanpa mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah.

Pos terkait