Kejari Tenggarong Dinilai Ringankan Tuntutan Pelaku Kekerasan Anak, Keluarga Korban Kecewa

KUTAI KARTANEGARA — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tenggarong terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur menuai sorotan. Keluarga korban menilai tuntutan yang diajukan terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan.

Perkara ini melibatkan korban anak berusia 9 tahun yang mengalami kekerasan di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara. Namun, jaksa hanya menuntut pelaku dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian itu, korban mengalami trauma yang mendalam. Seharusnya JPU yang mewakili korban bisa memberikan tuntutan yang lebih berat,” ujar Rudi Herawan, ayah dari korban.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perkelahian antarorang dewasa, tetapi kekerasan terhadap anak yang dilindungi undang-undang. Tuntutan yang ringan disebutnya tidak mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

“Perkara ini yang menjadi korban adalah anak umur 9 tahun, bukan perkelahian antara orang dewasa. Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntutan satu tahun enam bulan bukanlah keadilan,” katanya.

“Maka saya sampaikan persidangan perkara ini kalau tidak dipantau dan dikawal bisa bahaya. Bisa melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya pihak korban, orang tua dan keluarganya,” tegasnya.

Rudi mengaku sangat kecewa atas tuntutan tersebut. Ia bahkan menduga ada indikasi ketidaknetralan jaksa dalam menangani perkara ini.

“Melihat fakta rendahnya tuntutan dan adanya indikasi kecenderungan tidak netral, saya menduga ada permainan dan praktik jual beli hukum dalam perkara ini. Jaksa menurut saya patut diduga telah ‘masuk angin’,” ungkapnya.

Ia juga menyerukan agar Kejaksaan menjaga integritas dan kepercayaan publik. Menurutnya, apabila benar terdapat upaya perlindungan terhadap pelaku, masyarakat tidak akan tinggal diam.

“Kami pun berharap Kejaksaan mampu menjaga marwah pengadilan. Jangan sampai keputusan yang janggal membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Tenggarong telah melindungi pelaku kekerasan anak. Jika itu benar, kami tidak tinggal diam, akan terus mengawal kasus ini dan pelaku harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatan yang dia lakukan.”

Lebih lanjut, Rudi berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak di masa depan.

“Dengan demikian hal ini menciptakan keadilan bagi korban dan sama-sama kita ciptakan ruang aman untuk anak kita di masa depan, bahwa tidak boleh ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebab anak itu dilindungi negara,” tutupnya.

Pos terkait