DPRD Samarinda Dorong Perda Pariwisata sebagai Pengganti Sektor Tambang

Samarinda, Rilismedia.co – Menyadari potensi besar sektor pariwisata dalam mendongkrak perekonomian daerah, DPRD Kota Samarinda tengah merancang peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur pengelolaan dan pengembangan sektor ini secara komprehensif dan berkelanjutan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengungkapkan bahwa hingga kini Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur sektor pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Pariwisata merupakan sektor strategis untuk mengantisipasi penurunan pendapatan dari sektor tambang. Kita memprediksi industri tambang akan berhenti pada 2026, dan karena itu, kita butuh alternatif ekonomi yang kuat. Pariwisata salah satunya,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Dalam penyusunan Perda ini, DPRD telah melibatkan enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang beririsan langsung dengan sektor pariwisata, yakni Dispora, Disporapar, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, serta Bagian Hukum.

“Kolaborasi lintas sektor ini penting agar Perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tegas Viktor.

Poin-Poin Krusial dalam Perda Pariwisata

Sejumlah poin strategis akan diakomodasi dalam Perda tersebut, antara lain pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), regulasi investasi di sektor pariwisata, serta sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

“Tanpa peta jalan yang jelas, berbagai persoalan bisa muncul, seperti akses menuju lokasi wisata yang buruk, masalah transportasi hingga parkir. Ini bisa menghambat minat wisatawan,” jelasnya.

Viktor juga menyoroti perlunya kelembagaan yang secara khusus menangani sektor pariwisata. Saat ini, pengelolaan pariwisata hanya menjadi bagian dari bidang di bawah Dispora, yang berdampak pada terbatasnya anggaran dan fokus kerja.

“Sudah saatnya Samarinda memiliki dinas pariwisata yang berdiri sendiri agar pengembangan sektor ini lebih terarah dan maksimal,” imbuhnya.

Lebih jauh, Perda ini juga akan mencakup strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata serta penyediaan lahan dan penataan ruang untuk memastikan ekosistem wisata berkembang secara berkelanjutan dan inklusif.

“Ketika era tambang berakhir, pariwisata harus siap mengambil peran sebagai tulang punggung ekonomi baru bagi Samarinda. Perda ini harus menjadi dasar hukum yang kuat dan visioner,” pungkas Viktor.

banner 400x130

Pos terkait