Rilismedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi perusahaan swasta di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara. Kasus ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
“Tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka RW (Rita Widyasari). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (11/3).
Dua saksi yang diperiksa adalah Siti Aisyah, Manager Keuangan PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur, serta Sulasno, Direktur Utama sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga. PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur diketahui bergerak di bidang penyewaan alat berat untuk industri tambang dengan wilayah operasi di seluruh Kaltim.
Dugaan Aliran Dana ke Petinggi Ormas
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali, yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem.
Bahkan, rumah Japto dan Ahmad Ali telah digeledah tim penyidik pada 4 Februari 2025. Dari kediaman Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp56 miliar, berbagai dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan mewah, serta dokumen lainnya.
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Dugaan ini semakin menguat dengan ditemukannya aliran dana melalui PT BKS ke salah satu Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. Rumah Said Amin juga telah digeledah, dan ditemukan dokumen serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan aliran dana ke Japto dan Ahmad Ali.
Total Aset yang Disita Capai Rp476,86 Miliar
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018 bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang juga mantan Anggota DPRD Kukar sekaligus anggota Tim Pemenangan Rita. Keduanya diduga menerima fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyidik KPK telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp476,86 miliar, yang terdiri dari:
• Uang tunai Rp350,86 miliar dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.
• Uang dalam bentuk dolar AS senilai 6.284.712,77 (setara Rp102,19 miliar) dari 15 rekening.
• Uang dalam bentuk dolar Singapura senilai 2.005.082 (setara Rp23,79 miliar) dari satu rekening.
• 91 unit kendaraan mewah, termasuk Lamborghini, McLaren, BMW, dan Mercedes-Benz.
• 5 bidang tanah dan bangunan.
• 30 barang mewah, termasuk jam tangan Rolex, Hublot, Chopard, dan Richard Mille.
KPK mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, Rita Widyasari telah menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara, dengan setiap izin dikenakan kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton hingga eksplorasi selesai.
Saat ini, penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.