DPRD Samarinda Mediasi Sengketa Lahan di Jalan Folder Air Hitam, Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Rilismedia.co – Samarinda. Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (19/2/2025) untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya dari bidang aset daerah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini bermula dari klaim masyarakat terhadap lahan yang saat ini telah dibangun gedung olahraga untuk cabang anggar dan taekwondo. Masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pihak aset mengakui masih ada tujuh orang yang lahannya belum dibebaskan. Namun, untuk memastikan kebenaran klaim ini, pemilik lahan diminta mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menentukan titik koordinat,” jelas Samri.

Penentuan titik koordinat dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam proses penyelesaian. Samri mengungkapkan adanya kekhawatiran terjadinya kesalahan pembayaran di masa lalu.

“Ada kemungkinan lahan tersebut sudah dibayar ke pemilik awal, sementara yang mengklaim saat ini memperoleh lahan dari pihak lain. Kasus seperti ini sering terjadi. Pemkot merasa semua lahan sudah dibebaskan sejak 2013, tapi klaim baru muncul pada 2023. Ini yang harus kami luruskan,” ujarnya.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dengan mendampingi masyarakat tanpa mengabaikan data yang valid.

“Kami sebagai fasilitator harus mendapat informasi yang jelas. Jangan sampai kami membela pihak yang ternyata tidak benar. Masyarakat perlu didampingi, tetapi datanya juga harus akurat,” tegas Samri.

Pihak aset meminta pemilik lahan segera mengajukan permohonan penentuan titik koordinat ke BPN agar masalah ini bisa ditindaklanjuti. (syf)

banner 400x130

Pos terkait