DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Penanganan Longsor di Perumahan Keledang Mas

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

Rilismedia.co – Samarinda. DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas penanganan longsor yang terjadi di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu (12/2/2025) ini dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa relokasi menjadi solusi utama dalam mengatasi dampak longsor yang telah terjadi sejak 2023.

Ia menyebutkan bahwa berbagai pihak, termasuk warga terdampak dan pengembang, telah menyepakati langkah ini.

“Syukurlah, setelah pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pengembang dan Pemerintah Kota, semua setuju bahwa relokasi adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Deni.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan lahan yang telah diajukan sebelumnya kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga terdampak.

“Pengembang telah siap untuk merelokasi warga ke lahan yang sudah disiapkan,” jelas Deni.

Dengan disepakatinya opsi relokasi, tahap berikutnya adalah memastikan pelaksanaan keputusan ini berjalan dengan baik. Deni berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan agar proses tersebut dapat berjalan lancar.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya revisi site plan guna memastikan status lahan relokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Masing-masing pihak perlu menyesuaikan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, site plan akan direview ulang untuk memastikan mana yang perlu diserahkan dan mana yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Deni optimis bahwa proses relokasi dapat berjalan dengan cepat, mengingat perwakilan dari dinas terkait menyebutkan bahwa perubahan site plan dapat diselesaikan dalam waktu 7 hingga 10 hari.

“Semoga ini menjadi langkah maju. Masalah yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini akhirnya bisa menemukan titik terang,” katanya.

Ia pun mengapresiasi sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, pengembang, serta warga dalam menangani permasalahan longsor ini.

“Kami di DPRD berperan sebagai fasilitator, menghubungkan berbagai pihak agar persoalan ini dapat dituntaskan dengan baik,” pungkasnya. (syf)

banner 400x130

Pos terkait