Rilismedia.co – Samarinda. Sebuah tempat hiburan di kawasan Lempake, Samarinda Utara, terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda karena beroperasi tanpa izin lengkap. Penyegelan ini mengungkap fakta mengejutkan tentang pemilik tempat hiburan tersebut, yang diduga terlibat dalam bisnis tambang batubara ilegal yang tengah menjadi sorotan.
Pemilik tempat hiburan ini, Sahli Himauan (SH), yang dikenal sebagai pengusaha asal Solo, namanya muncul dalam laporan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, SH diduga menjadi salah satu aktor utama dalam skandal perdagangan batubara ilegal dan manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
MAKI mengungkapkan bahwa SH bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal serta manipulasi kewajiban E-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Modus operandi yang digunakan mencakup penggunaan dokumen RKAB untuk memberi legalitas palsu terhadap batubara ilegal, sehingga dapat dipasarkan secara sah di dalam dan luar negeri.
Laporan tersebut juga menyebut bahwa beberapa perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut tetap bisa mendapatkan dokumen legal guna memperlancar penjualan batubara ilegal. Selain itu, jaringan bisnis ini diduga memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan ilegal sebagai jalur distribusi utama, sehingga menghindari pengawasan pemerintah dan memperbesar potensi kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian nasional. MAKI telah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menangkap dan menahan para pihak yang terlibat, salah satunya SH.
Di tengah penyelidikan terhadap bisnis tambang ilegalnya, tempat hiburan yang diduga dimiliki oleh SH juga tersandung masalah hukum. Satpol PP Samarinda menutup operasional tempat hiburan tersebut karena tidak memiliki izin lengkap.
Pihak pengelola sempat mengklaim bahwa mereka telah memperoleh izin “trial opening” dari Wali Kota Samarinda. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tempat tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, sehingga harus dihentikan sementara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari SH maupun pihak pengelola terkait penutupan tempat hiburan ini. Sementara itu, kasus tambang ilegal yang menyeret namanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. (syf)