Rilismedia.co-Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah berupaya meningkatkan layanan transportasi umum bagi pelajar dengan merencanakan pengadaan bus sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan yang melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah, guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa usulan pengadaan bus sekolah telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas angkutan umum, termasuk untuk pelajar.
“Secara pribadi, saya mengusulkan pengadaan bus sekolah untuk anak-anak. Namun, hal ini tentu harus mempertimbangkan kondisi jalan, kemampuan fiskal, dan berbagai faktor lainnya,” ujar Deni. 
Deni menyoroti kondisi angkutan kota (angkot) di Samarinda yang sudah tua dan berkapasitas kecil. Ia menyarankan peremajaan armada dengan menggantinya menjadi bus berkapasitas 20 hingga 45 penumpang, yang dinilai lebih efisien dan mampu mengakomodasi kebutuhan transportasi pelajar.
Selain itu, Deni mendorong penerapan skema Buy The Service (BTS), di mana pemerintah bekerja sama dengan operator swasta untuk menyediakan layanan transportasi umum. Dalam skema ini, pemerintah menanggung biaya operasional, sementara masyarakat dapat menikmati layanan dengan tarif terjangkau. Ia mencontohkan keberhasilan Kota Batam yang telah menerapkan skema BTS sejak 2016.
Sebagai langkah awal, Deni menyarankan uji coba pengoperasian bus sekolah di beberapa wilayah strategis, seperti Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Palaran, yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat kota. Ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dapat merancang program ini dengan matang agar segera terealisasi.
“Jika tarifnya hanya sekitar Rp5 ribu, itu sudah sangat membantu anak-anak sekolah dan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menginstruksikan sekolah-sekolah untuk melarang pelajar membawa kendaraan bermotor roda dua dan tidak menyediakan lahan parkir bagi siswa. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Dengan adanya dukungan dari DPRD dan perencanaan yang matang dari Dishub, diharapkan pengadaan bus sekolah ini dapat segera terwujud, sehingga memberikan solusi transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi para pelajar di Samarinda. (ADV/Syf)