Rilismedia.co – Samarinda. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyampaikan terkait Rumah Potong Unggas (RPU) yang akan menjadi item dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna memenuhi kebutuhan ayam potong di kota samarinda
Rohim menyampaikan, bahwa kalau melihat dari pembicaraan yang ada memang tidak mungkin di terbitkan sertifikat halal kalau ada komponen dalam produk itu yang tidak halal
“Salah satu komponen halal contohnya ayam atau unggas, ayam yang disembelih di RPU artinya sudah terstandarisasi sertifikat halal,” ucapnya
Lanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa kebutuhan ayam potong di Kota Samarinda lebih dari apa yang bisa disanggupin oleh RPU tiap harinya.
“Nah masalahnya sekarang kebutuhan ayamnya mencapai angka 50 ribuan, sedangkan kapasitas RPU ini hanya bisa memenuhi 5 ribuan sampai 10 ribuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan bahwa RPU menjadi item yang akan dimasukan dalam Raperda untuk memenuhi kebutuhan ayam potong di Kota Samarinda
“Jadi bisa di pastikan bahwa RPU itu nanti bisa menjadi item yang kita masukkan dalam Raperda, entah nanti narasinya dalam bentuk fasiliatas atau apapun itu, tapi yang jelas itu mengarahkan agar segera di buat RPU yang bisa memenuhi kebutuhan hingga 50 ribu perhari itu,” pungkasnya.
(DH/Adv/DPRDSamarinda)