Rilismedia.co Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang, Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI ini meliputi:
• Penambahan Tugas Pokok TNI: Operasi militer selain perang (OMSP) yang semula mencakup 14 tugas, kini bertambah menjadi 16 tugas, termasuk penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.
• Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil: Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Pengesahan ini menegaskan komitmen DPR RI dan pemerintah untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan global.