Tanah Kosong Bisa Disita Negara? Ini Penjelasan Resmi Soal Tanah Terlantar

JAKARTA — Pemerintah mewajibkan pemilik tanah untuk memanfaatkan dan memelihara lahannya. Jika dibiarkan kosong tanpa aktivitas selama dua tahun, tanah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih oleh negara.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam aturan itu, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemiliknya.

“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (16/7/2025).

Status dan Objek Tanah yang Bisa Diambil

Menurut Harison, objek penertiban meliputi:

  • Tanah Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Pengelolaan (HPL)
  • Tanah berdasarkan dasar penguasaan
  • Bahkan Hak Milik (SHM) juga bisa ditertibkan jika dibiarkan kosong

Namun, tanah HPL milik masyarakat hukum adat dan tanah HPL yang merupakan aset bank tanah dikecualikan dari penertiban.

Tanah yang diambil alih akan dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Alasan Pemerintah Bertindak

“Maksud utamanya membuat tanah itu jangan sampai tidak produktif. Jangan sampai tanah-tanah itu dibiarkan idle. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira bukan tanah orang, padahal sudah punya tanah orang,” kata Harison.

Pemerintah menekankan bahwa pemilik hak atas tanah wajib menjaga fungsi sosial tanah dan memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.

Cara Agar Tanah Tidak Diambil Negara

Untuk menghindari penetapan tanah telantar, pemilik disarankan untuk:

  • Memagari tanah (bahkan cukup dengan bambu)
  • Membersihkan dan merawat area lahan
  • Menanam bibit atau membangun struktur sederhana

“Paling tidak kan ada pagarnya, dibersihin, ya artinya diberikan info kepada seluruh orang bahwa itu tanah bukan tanah kosong yang tidak bertuan,” ucap Harison.

Apa yang Terjadi Jika Ada Bangunan?

“Kalau penelantaran tanah, tanah kosong nggak diapa-apain, nggak ada aktivitas, itu yang jadi obyek PP ini. Tapi kalau rumah sudah lama di kampung, nggak balik-balik, tidak ada yang tinggal, itu bukan penelantaran tanah, penelantaran rumah namanya. Itu bukan obyek penertiban,” jelas Harison.

Jadi, jika di atas tanah sudah berdiri bangunan, meski tidak dihuni, tanah tersebut tidak termasuk dalam kategori telantar.

Tahapan Sebelum Tanah Diambil Negara

Proses penertiban tanah telantar dilakukan secara bertahap:

  1. Inventarisasi dan identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Surat pemberitahuan dan peringatan dikirim ke pemilik
  3. Pemberian waktu untuk memanfaatkan atau merawat tanah
  4. Jika tetap tidak ada perbaikan, tanah dapat ditetapkan sebagai tanah telantar

“BPN yang melakukan invent-ident itu, ya dia (pemilik) udah bisa protes dari situ. ‘Pak saya nggak bisa mengusahakan begini’. Kata BPN ‘Ya sudah, diusahakan aja dipagarin’,” tutur Harison.

Masih Bisa Menggugat ke Pengadilan

Jika pemilik merasa keberatan atas penetapan tanah telantar, mereka dapat menempuh jalur hukum.

“Akhirnya ditetapkan tanah telantar, dia masih mau melawan, boleh. Ada pengadilan, gugat aja SK penertiban tanah telantar itu ke pengadilan. Ada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon membatalkan SK penetapan tanah telantar itu,” imbuhnya.

📝 

Definisi Tanah Terlantar Menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

“Hak milik hapus apabila tanahnya ditelantarkan.”

Definisi yang dipertegas dalam PP No. 20 Tahun 2021:

Tanah terlantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemegang hak atau pihak yang memperoleh dasar penguasaan tanah.

Pos terkait