Samarinda, Rilismedia.co — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memutuskan menghentikan pemeriksaan terhadap laporan yang dilayangkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim. Laporan itu berkaitan dengan insiden keluarnya kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu.
Keputusan ini diambil usai BK menggelar rapat internal pada Senin, 21 Juli 2025. Hasil penelaahan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik maupun unsur penghinaan terhadap profesi advokat dalam insiden tersebut.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa tindakan dua anggota dewan Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi yang meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan rapat, sepenuhnya didasarkan pada aturan tata tertib lembaga.
“Permintaan itu mengacu pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa pihak di luar pemerintah daerah yang diundang ke RDP harus dihadiri oleh pimpinan lembaga atau instansi terkait, bukan perwakilan kuasa hukum,” jelas Subandi.
Ia menambahkan, keputusan yang diambil tidak bermaksud merendahkan martabat profesi advokat, melainkan semata-mata menjalankan prosedur yang berlaku.
“Semua sudah kami kaji sesuai mekanisme yang berlaku. Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik ataupun indikasi penghinaan profesi hukum. Karena itu, laporan kami nyatakan dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, IKADIN menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas advokat dan mencederai kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Namun, dalam proses klarifikasi yang dilakukan BK, kedua anggota dewan menyatakan tidak memiliki maksud merendahkan profesi hukum. Kuasa hukum RSHD pun disebut meninggalkan forum dengan tertib tanpa terjadi perdebatan.
BK menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme pemeriksaan internal yang berlaku. Dengan demikian, laporan dari IKADIN tidak dapat diproses lebih lanjut dan dinyatakan ditutup.