Rilismedia.co — Desakan agar pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam dugaan permainan harga jual bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga terus menguat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberi sanksi tegas terhadap 13 perusahaan yang diungkap oleh kejaksaan dalam kasus tersebut.
“13 perusahaan yang terlibat dalam kasus jual beli BBM atau yang telah diungkap oleh kejaksaan, kita minta kepada pak presiden memberi sanksi tegas karena ini berkaitan dengan hak rakyat,” tegas Syafruddin dalam diskusi bertajuk Ngopi dan Diskusi yang digelar oleh IKA PMII Kaltim di Caffe Bagios, Minggu (12/10).

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada sanksi administratif. Bila terbukti terlibat, izin perusahaan-perusahaan tersebut harus dicabut.
“Tidak hanya sanksi administrasi, bila perlu 13 perusahaan ini dicabut izinnya kalau memang terbukti mereka terlibat dalam skandal ini,” ujarnya.
Syafruddin mengungkapkan bahwa daftar perusahaan yang diduga diuntungkan dalam praktik jual beli BBM di bawah harga pasar tersebut sudah tersebar luas.
“Udah tersebar sebenarnya itu. Mungkin teman-teman tau sendiri lah perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam skandal mafia atau permainan jual beli BBM di Patra Niaga,” katanya.
Lebih jauh, ia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa perusahaan tambang juga ikut terseret dalam praktik tersebut.
“Awalnya kita tidak tau. Kita pikir ini murni permainan mafia migas yang dimotori oleh Riza Chalid dan kawan-kawan. Ternyata ada pihak lain, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan juga terlubat,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, jaksa mengungkap adanya 13 perusahaan yang diuntungkan dari praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina.
Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menyebut total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2,54 triliun. Berikut daftar lengkap perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan jaksa:
1.PT Berau Coal — Rp449,10 miliar
2.PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) — Rp264,14 miliar
3.PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
4.PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
5.PT Pamapersada Nusantara (PAMA) — Rp958,38 miliar
6.PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
7.PT Ganda Alam Makmur — Rp127,99 miliar
8.PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
9.PT Aneka Tambang (Antam) Tbk — Rp16,79 miliar
10.Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) — total Rp85,80 miliar (melalui anak usaha)
11.PT Purnusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi — Rp32,11 miliar
12.PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
13.PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) — Rp14,05 miliar
Beberapa di antaranya merupakan perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kalimantan Selatan, seperti PT Adaro Indonesia, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dan PT Maritim Barito Perkasa.






