STIK Lemdiklat Polri Lakukan Supervisi Penelitian Efektivitas Polmas dan Restorative Justice di Polresta Samarinda

Samarinda – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan penelitian supervisi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, dengan fokus pada efektivitas Polisi Masyarakat (Polmas) dalam sosialisasi serta penerapan konsep Restorative Justice. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (22/10) malam di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Tim supervisi dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Dwi Indra Maulana selaku Ketua Tim, bersama anggota tim Kombes Pol. Dr. Miftah Hasi Safii, S.I.K., M.I.K., dan Kombes Pol. Firdaus Wulianto, S.I.K.. Turut hadir Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., Waka Polresta AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, Pokdar Kamtibmas, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah undangan lainnya dengan total peserta mencapai 20 orang.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Kombes Pol. Dwi Indra Maulana menegaskan bahwa penguatan konsep Polmas dan Restorative Justice menjadi langkah strategis dalam pencegahan konflik sosial.

“Efektivitas Polmas dalam sosialisasi dan implementasi Restorative Justice sangat penting untuk ditingkatkan, agar penyelesaian permasalahan di masyarakat tidak selalu harus berujung pada proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengapresiasi pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh STIK Lemdiklat Polri.

“Kami berharap melalui penelitian ini, berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan melalui Restorative Justice. Kami juga berterima kasih kepada Pokmas dan tokoh masyarakat yang selama ini turut membantu memfasilitasi penyelesaian perkara sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ungkapnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat kepada Kapolresta Samarinda, pemaparan materi bertema “Efektivitas Polmas dalam Sosialisasi dan Implementasi Restorative Justice,” serta sesi diskusi interaktif bersama peserta.

Pos terkait