Sengketa Tanah di Samarinda: Front Aksi Mahasiswa Kaltim Soroti Kejanggalan Putusan Hakim

Rilismedia.co Kaltim — Sengketa tanah di Kota Samarinda kembali mencuat, kali ini melibatkan Bapak Soetiawan Halim dan Sdr. Tomy Mawengkang dalam perkara No. 84/PDT.G/2024/PN SMR di Pengadilan Negeri Samarinda.

Soetiawan Halim dinyatakan kalah dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H., bersama Nur Salamah, S.H., dan Elin Pujiastuti, S.H., M.H. Namun, putusan tersebut dianggap penuh kejanggalan dan kekeliruan.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media saat diwawancarai, FAM menyatakan beberapa kejanggalan dalam keputan hakim antara lain:

1. Objek Sengketa yang Dipertanyakan
Tomy Mawengkang mengklaim tanah di Jalan Ring Road III, yang disebut berada di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, namun kemudian berubah menjadi Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Padahal, berdasarkan Surat Kelurahan Samarinda Ulu Nomor: 100/023/400.07 tertanggal 3 Februari 2025, Kelurahan Air Hitam tidak pernah dimekarkan dari Kelurahan Sempaja Utara. Kelurahan Sempaja Utara sendiri merupakan pemekaran dari Kelurahan Sempaja berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006.

2. Sertifikat Ganda dan Yurisprudensi MA
Majelis hakim memenangkan sertifikat milik Tomy Mawengkang (HM No. 1044/Kel. Sempaja Utara, 26 Juni 1998, diubah 5 Mei 2015) dan mengalahkan sertifikat Soetiawan Halim (HM No. 4138/Kel. Air Hitam, 15 Februari 1996). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah bukti hak yang lebih kuat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan atas profesionalitas hakim.

Tuntutan Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur

1. Pemanggilan dan Pemeriksaan Hakim
Front Aksi Mahasiswa Kaltim mendesak Komisi Yudisial (KY) menggunakan kewenangannya untuk memanggil dan memeriksa Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H., Nur Salamah, S.H., dan Elin Pujiastuti, S.H., M.H., yang diduga lalai dan tidak profesional dalam memimpin persidangan.

2. Pemberantasan Mafia Tanah dan Hukum
Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Satgas Mafia Tanah untuk mengusut kasus ini, mengingat kuat dugaan adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan.

3. Dukungan kepada Pengadilan Tinggi Kaltim
Front Aksi Mahasiswa Kaltim mendukung Pengadilan Tinggi Kaltim untuk mengembalikan marwah penegakan hukum dengan memberikan putusan yang adil, arif, dan bijaksana.

Sengketa tanah ini menjadi bukti betapa rumitnya masalah pertanahan di Samarinda, terutama dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Front Aksi Mahasiswa Kaltim berharap langkah-langkah yang mereka desak dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

banner 400x130

Pos terkait