Rilismedia.co Samarinda – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Samarinda pada Rabu (19/3/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya yang terjadi di SDN 007 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam aksi tersebut, para demonstran dengan tegas menuntut agar Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007 Sidodamai dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai kedua pejabat sekolah tersebut telah melakukan tindakan yang tidak pantas dengan mencoba melindungi oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi.
“Iyah jadi pencopotan itu muncul setelah beredar informasi bahwa Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah diduga melakukan upaya negosiasi dengan keluarga korban guna meringankan tanggung jawab pelaku. Artinya sama dengan melindungi pelaku pelecehan seksual,” ujar Sabarno, Humas Aksi saat dikonfirmasi.
Menurut laporan, setelah kasus ini mencuat ke publik, kedua pejabat sekolah tersebut bersama kuasa hukum tersangka mendatangi rumah salah satu korban. Mereka diduga mencoba melakukan mediasi dan bahkan menyodorkan amplop sebagai kompensasi dengan harapan keluarga korban mencabut laporan dan menyelesaikan kasus ini secara damai.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan bersikeras agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak berhenti di situ, dalam proses hukum yang berjalan, pihak pelaku kembali berupaya meringankan hukuman dengan menghadirkan Kepala Sekolah sebagai saksi dalam sidang Pra Peradilan (Prapid) yang digelar pada Jumat (14/3/2025) lalu.
“Sebenarnya banyak dugaan kasus serupa, tapi belum muncul dipublik,” tegas sabarno.
Tindakan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tidak ada ruang bagi upaya mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Bahkan, pihak yang mencoba melakukan negosiasi atau mediasi dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Atas dasar itu, masyarakat dan mahasiswa yang turun ke jalan menuntut agar Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007 Sidodamai segera dicopot dari jabatannya.
“Kami tidak ingin ada oknum-oknum yang mencoba melindungi pelaku pelecehan seksual dengan dalih mediasi. Ini adalah tindakan yang mencederai dunia pendidikan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Para demonstran juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya melindungi pelaku pelecehan seksual, termasuk pejabat sekolah yang mencoba melakukan negosiasi di luar jalur hukum.