Rilismedia.co -Samarinda. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia agar pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan keadilan usaha.
Selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menilai seluruh UMKM harus memiliki sertifikasi halal.
“Undang-undang ini kan mencakup semua pelaku UMKM, tadi kalau kita dengarkan ada dua kelompok jadi ada kelompok makanan resiko rendah itu cukup dengan pernyataan halal, kemudian kelompok produk resiko tinggi ini yang harus menerbitkan sertifikat halal” ucapnya
Lanjutnya, ia membeberkan UMKM yang memiliki resiko rendah dalam mendapatkan bantuan dari kementrian namun ada kuota yang diberikan, jadi ketika kuota penuh kemungkinan dilakukan pembayaran.
“Jadi kalau yang resiko rendah tadi sementara ini ada intensif dari kementrian sehingga ini gratis, cuma nanti kalau kuotanya sudah habis, apa nanti yang akan dilakukan, apakah mereka harus membayar” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rohim menegaskan peran adanya Raperda untuk mengakomodir para pelaku UMKM guna mendapatkan sertifikasi produk halal dan higenis
“Disinilah nanti peran raperda untuk mengakomodir, agar bisa memenuhi haknya untuk mendapatkan produk yang halal dan higenis”, tegasnya.
Akhir, Rohim menyampaikan pemerintah yang memberikan subsidi untuk pemberian pernyataan halal untuk yang resiko rendah begitupun resiko tinggi, tadinya ada 200 pelaku UMKM yang saat ini sedang mengikuti proses penertbitan sertifikat halal. (DR)