Rilismedia.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga diharapkan mampu menjadi tameng bagi penyenggaraan keluarga yang harmonis.
Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Kaltim, Rima Hartati saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga di Dusun Ukung, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Minggu (29/10/2023) lalu.
Dia menjelaskan bahwa tujuan perda tersebut adalah untuk membentuk keluarga yang tangguh serta mudah mendapatkan keluarga yang bahagia ke depannya.
“Diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” jelasnya.
Dia menyebut, ketahanan keluarga mencerminkan kecukupan dan kesinambungan akses suatu keluarga terhadap pendapatan serta Sumber Daya Manusia.
“Hal ini dilaksanakan agar memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, partisipasi di dalam masyarakat, serta integrasi sosial,” beber Rima.
Kepada warga Jembayan, legislator itu berharap agar dapat dipahami dengam baik serta diimplementasikan dalam kehidupan berkeluarga.