Rencana Revitalisasi Pasar Pagi, Pedagang Belum Dapat Kepastian Hukum?

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah

Rilismedia.co Samarinda. -Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menilai perlu diluruskan kembali antara Komunikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan para Pedagang Pasar Pagi terkait rencana Revitalisasi Pasar.

Meskipun Ia mendukung rencana itu, namun Ia menyarankan Pemkot Samarinda untuk tidak terburu-buru melakukan publikasi rencana tersebut, mengingat belum ada kepastian hukum yang diterima oleh para Pedagang

Bacaan Lainnya

“Sejak awal kami sebenarnya mendukung perbaikan Pasar Pagi dan pedagang juga mendukung. Hanya saja janganlah publikasi kesana dan sini, sementara pedagang ini belum ada kepastian,” kata Laila, Jumat (6/10/2023).

Ia menegaskan bahwa rencana itu harus benar-benar matang tanpa merugikan atau menghambat mata pencaharian mereka sebagai pedagang.

“Pemkot harusnya mematangkan dulu terkait rencana ini dan menyiapkan lokasi pengganti yang pasti. Para pedagang perlu kepastian, dicarikan tempat yang memang layak, jangan sekadar pindah saja,” tegasnya.

Meski demikian, sejauh ini para pedagang tidak merasa keberatan dengan rencana revitalisasi pasar pagi, dengan syarat bahwa Revitalisasi dilakukan setelah selesai lebaran idul Fitri dan idul Adha 2024.

Lebih jauh, Laila mengatakan bahwa kelayakan sebuah bangunan harus dinilai oleh lembaga atau organisasi yang memiliki kompetensi dan kapabilitas serta lisensi untuk menilai kelayakan pasar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (Sabarno/adv)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *