Samarinda, Rilismedia.co — Perseteruan internal di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Samarinda Utara semakin memanas. Dualisme kepengurusan yang mencuat tidak hanya memicu ketegangan di kalangan anggota, tetapi juga menghentikan kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di SMP Negeri 13 Samarinda, hingga akhirnya berujung ke meja polisi.
Ketua PSHT Ranting Samarinda Utara, Salman Agus Budianto, resmi melaporkan tiga orang berinisial M, D, dan A ke Polresta Samarinda pada Rabu (14/8/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap pelatih dan pihak sekolah.
“Saudara Majid dan kawan-kawan mengaku sebagai pengurus PSHT Ranting Samarinda Utara, padahal secara resmi kepemimpinan berada di bawah saya, sesuai SK dari pusat dan Kemenkumham,” ujar Salman dalam konferensi pers.
Kronologi Ketegangan di Sekolah
Salman menjelaskan, pihaknya awalnya telah memperoleh izin resmi dari SMPN 13 untuk membuka kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. Latihan perdana berlangsung pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Namun, hanya empat hari berselang, kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan.
Pemicu awalnya terjadi ketika seorang pria bernama Azizi mendatangi arena latihan dengan nada yang disebut Salman “tidak bersahabat”, mempertanyakan siapa penyelenggara kegiatan. Demi menghindari konfrontasi, pengurus memilih untuk tidak menanggapi.
Tak lama kemudian, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sehat, meminta latihan dihentikan. Ia mengaku mendapat informasi dari pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah PSHT Ranting Samarinda Utara, yang menyebut kegiatan di sekolah tersebut ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi, yang juga mengaku sebagai pengurus sah, mendatangi SMPN 13 dan memperingatkan akan terjadi “hal-hal yang tidak diinginkan” jika latihan tetap dilanjutkan. Situasi semakin memanas ketika sekelompok orang mendatangi rumah kepala sekolah pada tengah malam.
Puncaknya, kepala sekolah menerima telepon dari Majid, yang mengklaim dirinya sebagai Ketua PSHT Ranting Samarinda Utara, dan mengimbau agar kegiatan dihentikan dengan alasan pelaksana tidak sah secara organisasi.
Legalitas Kepengurusan
Salman menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak tercatat dalam struktur resmi PSHT Cabang Samarinda maupun Ranting Samarinda Utara. Ia menunjukkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 sebagai bukti legalitas kepengurusan yang dipimpinnya.
“Kami menempuh jalur hukum untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga situasi kondusif di Samarinda maupun Kaltim,” tegas Salman.
Seruan Persatuan
Sekretaris Jenderal PSHT Kaltim, Rahman, menyatakan keprihatinannya atas konflik yang merembet ke dunia pendidikan tersebut.
“Kami merasa perihatin. Sebenernya PSHT yang berbadan hukum itu adalah yang dipimpin Dr. Muhammad Taufiq, artinya mari saudara sebelah sana kita bersatu tidak usah melawan hukum negara. Kita bersatu padu agar warga PSHT aman dan tenteram, tidak ada gejolak khususnya di Samarinda,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi pihak berwenang untuk meredam konflik internal organisasi, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan pembinaan generasi muda.






