Progres Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sofyan Noor.

Rilismedia.co – Samarinda. Jajaran komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang satuan pendidikan aman bencana kota Samarinda di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda, Senin 06/11/2023.

Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementrian Agama (Kemenag) Dinas Sosial(Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), Dinas Perhubungan(Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas PUPR, BPBD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda Terkait Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Ahmad Sofyan Noor mengungkapakan, rancangan pera tersebut diharapkan mampu menjadi acuan yang jelas dalam upaya penanggulangan bencana satuan pendidikan daerah di samarinda.

Beberap substansi pembahasannya diantaranya mengenai anggaran.

“Kami juga membahas anggaran yang dibutuhkan untuk menopang terlaksananya satuan pendidikan aman bencana, termasuk regulasinya, peraturannya dan satuan satgasnya,” ujar sofyan usai melaksanakan hearing.

Lanjut dia, mewujudkan sekolah yang aman bencana di lingkungan kota samarinda adalah merupakan kewajiban bagi pemerintah.

“Untuk dinas-dinas terkait, kita harap semua bisa bersinergi agar kita bisa menanggulangi dan meminimalisir bencana di kota Samarinda serta bagaimana rancangan ranperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

Sekedar diketahui, pihaknya menargetkan selama enam bulan untuk nantinya raperda tersebut dapat segera disahkan.(Andika/adv)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *