Jakarta, Rilismedia.co — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif ramai menuai kritik publik. Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan bahwa informasi mengenai pemblokiran rekening yang menganggur selama 3 bulan perlu diluruskan.
Menurut Ivan, kriteria rekening dormant atau tidak aktif berbeda-beda pada tiap bank. Hal tersebut ditentukan berdasarkan profil nasabah dan risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” jelas Ivan pada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan baku mengenai pembekuan rekening setelah tiga bulan tidak aktif. Jangka waktu tersebut hanya berlaku pada kondisi tertentu, seperti ketika rekening dibuka untuk aktivitas ilegal seperti judi online, lalu ditinggalkan begitu saja.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.
Ivan menyampaikan bahwa mayoritas rekening dormant yang dibekukan PPATK merupakan rekening yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun. Menurutnya, rekening yang dibiarkan terlalu lama tanpa pengawasan rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih,” ujarnya.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” sambung Ivan dengan nada santai.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk perampasan, melainkan langkah perlindungan agar rekening masyarakat tidak disalahgunakan, terutama untuk tindak pidana seperti judi online yang telah menimbulkan banyak kerugian sosial.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tegas Ivan.
Bagi pemilik rekening yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant-nya, Ivan menyebut prosesnya sangat mudah dan tidak ada dana yang hilang.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” pungkasnya.