Rilismedia.co – Samarinda. Para pengusaha pariwisata di Kota Samarinda saat ini menginginkan adanya payung hukum dalam menjalankan atau mengembangkan usahanya.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. Ia mengatakan kehadiran perda tersebut dapat mengakomodir seluruh pihak-pihak yang terkait yang berhubungan dengan Kepariwisataan.
Untuk itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat di dalam pembahasan Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda di antaranya Dinas Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Biro Hukum, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapedda.
“Harapannya perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut. Jadi walaupun tidak menjadi perda yang sempurna tapi harapannya bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada,” ucapnya.
Abdul Khairin mengatakan selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan namun terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda. Pasalnya jika diatas 50 persen dalam perda itu direvisi maka harus dilakukan peraturan yang baru, namun berbeda jika dibawah 50 persen, maka perda tersebut dapat direvisi saja.
“Makanya kita masukkan biro hukum karena kita ingin tahu apakah ini bentuknya cukup revisi perda atau harus perda baru. Kalau perda baru pasti Biro Hukum akan merekomendasi dibuatkan perda baru jika pasal-pasal yang ada di Perda Nomor 15 Tahun 2002 ini ternyata banyak yang harus direvisi,” jelasnya.
Namun Abdul Khairin berharap agar perda tersebut hanya dilakukan revisi saja sebab akan membutuhkan waktu cukup panjang jika adanya perda baru. Mengingat masa jabatannya berakhir pada bulan Juni Tahun 2024 akhir ini.
“Saya cuman punya waktu tinggal satu bulan nih harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai perda,” tutupnya (DR/Adv/DPRDSamarinda)