Rilismedia.co – Samarinda. Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting usai melakukan rapat dengar pendapat, Kamis 06/11/2023.
Dengan adanya perda tersebut nantinya dia berharap masyarakat dapat mengakses bantuan hukum dengan efektif.
Dalam pengakuannya, Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, perbedaan pokok antara Perda mengenai bantuan hukum dengan program serupa di tingkat nasional, terutama terkait sumber dana.
Sementara program nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Perda bantuan hukum di Samarinda bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penting untuk dicatat bahwa rujukan Perda harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur. Efektivitas Perda tidak hanya berlaku secara lokal,” ungkapnya.
Joni menjelaskan bahwa ranah Perda mengenai bantuan hukum juga melibatkan pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dengan masing-masing memiliki standar dan kriteria yang berbeda.
Selain itu, ia mengkritisi implementasi Perda terkait pemberian bantuan hukum yang belum optimal.
Oleh karena itu, di Komisi I, mereka berencana untuk mengalihkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa bantuan hukum dapat diimplementasikan secara efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota, kami berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar,” pungkasnya.(Andika/adv)