Pemkab Kutim Perketat Aturan Pemilahan Sampah untuk Pelaku Usaha

Kutai Timur, Rilismedia.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mempertegas komitmennya dalam menekan timbulan sampah melalui Instruksi Bupati Nomor B.600.4.15.2/12157/BUP tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kebijakan ini dinilai mendesak, mengingat timbulan sampah daerah telah mencapai 83.280 ton per tahun, namun sebagian besar masih belum terkelola dengan baik.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada 17 November 2025, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, Dewi, SE, mengungkapkan bahwa dari total timbulan harian sekitar 228 ton, hanya 27 ton sampah yang benar-benar terolah.

Sisanya masih berserakan di lingkungan pemukiman, kawasan usaha, maupun berakhir di TPA Batota melalui pola open dumping yang selama ini menjadi sorotan.

Dewi menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki posisi krusial dalam mendorong perubahan. Secara langsung ia menyatakan, bahwa pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan mengelola sampahnya secara mandiri.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut, mencakup penyediaan tempat sampah terpilah, pemanfaatan kembali kertas, untuk kebutuhan administrasi internal, hingga penerapan kebijakan bebas plastik sekali pakai di lingkungan usaha.

Secara tidak langsung, Dewi juga menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan regulasi persampahan yang sudah lama diatur melalui berbagai peraturan daerah.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan masih melihat pengelolaan sampah sebagai beban administratif, padahal konsekuensinya berdampak langsung pada pencemaran lingkungan dan meningkatnya beban pengangkutan.

Instruksi Bupati juga mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mengampanyekan gerakan minim sampah, baik melalui media internal seperti poster, video edukasi, hingga sosialisasi rutin kepada karyawan.

Upaya ini dianggap penting, karena Kutai Timur menargetkan penyelarasan dengan RPJMN 2029 yang mengharuskan 100 persen pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota.

“Tanpa dukungan pelaku usaha, upaya pemerintah tidak akan efektif,” tegas Dewi.

Ia menambahkan bahwa, fasilitas pemilahan dan kebijakan pengurangan sampah harus menjadi standar minimal, yang dipenuhi seluruh unit usaha jika Kutim ingin mengejar target nasional.

“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa pengurangan sampah bukan sekadar aturan administratif, tetapi kebutuhan mendesak bagi masa depan Kutai Timur. Kepatuhan mereka akan sangat menentukan keberhasilan gerakan minim sampah,” ucap Dewi mengakhiri pemaparannya. (Adv-Diskominfo Kutim/Saif)

Pos terkait