Rilismedia.co – Dalam rangka merakayan hari ulang RI yang ke-79, pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuj mengibarkan bendera merah putih mulai ini, Kamis (1/8/24.
Himbaun tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam konferensi pers Bulan Kemerdekaan di Gedung Utama Kemensesneg siang tadi.
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno mengatakan, pengibaran bendera mulai hari ini hingga akhir Agustus 2024.
“Dan mohon mulai hari ini, dan saya lihat sudah mulai, kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti,” ujar Pratikno.
Selain mengibarkan bendera Merah Putih, warga juga diminta menghias lingkungan sekitar dengan ornamen HUT RI 2024.
“Dan jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan dan lingkungan dengan ornamen hari ulang tahun Republik Indonesia,” lanjutnya.
Adapun pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.(*)