Rilismedia.co – Ngawi. Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah (29) terus mengungkap fakta-fakta baru. Jasad korban ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1).
Identitas Pelaku
Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka utama. Antok diketahui merupakan ketua salah satu perguruan silat di Tulungagung dan aktif dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia juga pernah bekerja selama delapan tahun di pabrik pengemasan di Korea Selatan, yang diduga memberinya keterampilan dalam mengemas jasad korban dengan rapi. 
Motif Pembunuhan
Penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati dan dendam. Antok merasa tersinggung oleh ucapan korban yang menghina anaknya, serta kesal karena korban sering meminta uang. Selain itu, kecemburuan juga menjadi faktor pemicu, karena korban diketahui dekat dengan pria lain.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu (19/1), Antok mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri dengan iming-iming memberikan uang Rp1 juta. Di kamar hotel, terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. Setelah memastikan korban tewas, Antok memutilasi jasadnya dan memasukkannya ke dalam koper merah. Koper tersebut kemudian dibuang di Ngawi.
Tindakan Hukum
Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk memastikan motif dan latar belakang tindakannya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail lainnya dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.