Pembahasan Raperda TPU Samarinda Diperpanjang, DPRD Ingin Regulasi Lebih Matang

Samarinda, Rilismedia.co — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda dipastikan mengalami perpanjangan waktu. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut perpanjangan ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.

Langkah ini diambil untuk memastikan agar regulasi yang akan disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak tergesa-gesa dalam proses penyusunannya.

Bacaan Lainnya

“Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita tidak mau terburu-buru mengesahkan raperda,” ujar Samri Shaputra, Rabu, 30/7.

Ia menjelaskan, perpanjangan waktu ini bertujuan untuk mematangkan substansi dan merangkum lebih luas aspirasi masyarakat.

“Jadi kita ada perpanjangan kurang lebih tiga bulan ke depan untuk memantapkan isi dari Raperda, supaya benar-benar mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.

Salah satu tantangan utama dalam proses penyusunan Raperda ini adalah inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi dijadikan lahan pemakaman. Menurut Samri, proses ini masih berjalan dan memerlukan ketelitian.

“Kami masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” ujarnya.

Selain kendala teknis, tantangan lainnya datang dari sisi sosial. Penentuan lokasi TPU juga harus memperhatikan penerimaan masyarakat di wilayah sekitar calon lahan.

“Ada beberapa daerah, belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum. Karena memang ini agak sedikit ribet,” tambahnya.

“Mungkin kita punya lahan yang siap digunakan untuk pemakaman, tapi belum tentu masyarakat di situ yang setuju,” kata dia.

Untuk itu, DPRD bersama pemerintah kota tengah berupaya mencari alternatif lahan yang dinilai paling ideal dari sisi legalitas, kesiapan lahan, dan sosial kemasyarakatan.

“Ini kita mencarikan lahan yang cocok, yang semua pihak bisa menerima itu. Itu saja yang masih menjadi kendala,” pungkasnya.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, DPRD berharap Raperda TPU yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga bisa diterima secara sosial dan budaya, mengingat tingginya kebutuhan lahan pemakaman di Kota Samarinda yang semakin padat penduduk.

Pos terkait