Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Diperpanjang, Begini Alasannya

Skretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie.

Rilismedia.co – Samarinda. Pebahasan raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kota Samarinda diperpanjang.

Hal itu dibeberkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. Hal itu dilakukan agar substansi raperda tersebut benar-benar memberi dampak positif bagi kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

“Samarinda belum pernah punya Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Perda ini sesuatu yang sangat baru, jadi harus lengkap dan akan mengatur banyak aspek nantinya,” kata Novan Senin 4/3/24

Beberapa aspek penting dalam raperda tersebut diantaranya disampaikan Novan yaitu mulai dari mitigasi bencana, diseminasi bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana, serta koordinasi antar perangkat daerah.

“Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sangat pentingnya sebab, Samarinda kota rawan bencana kebakaran. Kota Samarinda perlu punya perda yang mengatur tentang pencegahan hingga penanggulangan bencana, pemulihan paska bencana,” ujarnya.

Untuk itu, panitia khusus (pansua) raperda tersebut perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak untuk meminta masukan agar regulasi ini nantinya menghasilkan aturan yang komprehensif dan efektif.

“Kita ingin Raperda ini benar-benar
komprehensif dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Samarinda dari berbagai jenis bencana,” pungkasnya.(syf)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *