Rilismedia.co – Revisi UU TNI menuai polemik di tengah masyakat. Pasalnya, revii uu inisiatif DPR ini disinyalir publik akan menghidupkan dwifungsi ABRI sebagaimana zaman Orde Baru.
Perihal itu, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto angkat bicara. Dia membantah jika revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI.
“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita. Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu lah,” kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/24).
Agus menjelaskan kini sudah banyak kementerian yang meneken pakta kerja sama dengan TNI untuk membantu pelbagai tugas. Mulai dari Kemenkes, Kementan, Kementerian KKP hingga Kementerian BUMN.
Hal tersebut diklaim sebagai tugas demi kebaikan negara. Selama ini kata dia, TNI telah turun tangan di berbagai tugas negara. Ia bahkan menyinggung banyak prajurit TNI yang mengajar hingga melakukan pelayanan kesehatan di wilayah Papua sebagai bentuk TNI memiliki multi fungsi.
“Terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” kata dia.
Wakil Menteri Pertahanan Herindra menegaskan tak mungkin Dwi Fungsi ABRI hidup lagi karenan kini Indonesia menganut demokrasi
“Enggak mungkin kita balik kayak dulu lagi. Kekhawatiran itu terlalu berlebihan bagi saya,” sambung Herindra, Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang menegaskan tak mungkin Dwi Fungsi ABRI hidup lagi karenan kini Indonesia menganut demokrasi.
Ia mengatakan Indonesia kini merupakan negara hukum di mana tugas dan fungsi sudah diatur dalam regulasi yang ketat. Sehingga, ia yakin tak bisa semena-mena dalam bertindak.
“Kita pun TNI pun kalau mengirim personel ke kementerian lain tentunya juga atas permintaan dari Kementerian/Lembaga tersebut, tidak ujug-ujug sehingga saya pikir kalau ada kekhawatiran seperti itu terlalu berlebihan lah ya,” kata dia.
Sebelumnya dalam draf RUU TNI diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit hingga rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.(*)