Rilismedia.co Samarinda – Orang tua seorang anak di Samarinda, Isak Saragih dan Tiza Sukma Pratimi, melaporkan manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) ke Polresta Samarinda, Senin 17 Maret 2025.
Mereka keberatan atas pemasangan spanduk yang menampilkan foto anak mereka tanpa izin.
Menurut Isak, tindakan MLG tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa hak privasi anaknya telah dilanggar, bahkan berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi keluarganya.
“Ini bukan soal materi, tapi soal prinsip. Anak saya masih di bawah umur, dan memajang fotonya tanpa izin itu jelas tidak bisa dibenarkan. Kami ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Isak.
Ia juga menyebut bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta aturan lain yang melindungi hak anak, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Isak menjelaskan bahwa pihak manajemen MLG sempat menawarkan kompensasi. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah menuntut uang atau ganti rugi, melainkan menginginkan adanya pertanggungjawaban dan kesadaran hukum dari pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahakam Lampion Garden terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan hak anak, terutama dalam penggunaan gambar atau identitas tanpa persetujuan.
Terlepas dari itu, Isak juga menyayangkan komentar negatif netizen yang menudingnya hanya mengejar uang.
“Arah komentar rata-rata soal uang, minta uang lah, supaya dapat uang lah. Padahal ini semata-mata hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
“kalau kami mau nuntut materi bang, kami cabut tuntutan di kepolisian dan kami laporkan ke perdata,” tandasnya.