Kalsel, Rilismedia.co — Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memutuskan menolak permohonan restitusi senilai Rp287 juta yang diajukan oleh keluarga mendiang Juwita (23), jurnalis muda yang menjadi korban pembunuhan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL, yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan digelar pada Senin (17/6/2025) di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru. Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menjelaskan bahwa penolakan restitusi didasarkan pada aturan hukum yang melarang pemberian pidana tambahan bagi terdakwa yang divonis mati atau seumur hidup.
“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” ujar Arie Fitriansyah dalam amar putusan.
Selain faktor hukum, hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa. Majelis mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial, baik harta pribadi maupun warisan keluarga, serta masih memiliki tanggungan cicilan bank hingga tahun 2028.
“Terdakwa juga tidak memiliki kemampuan ekonomi baik secara pribadi maupun harta warisan dari keluarga. Terdakwa juga mempunyai tanggungan cicilan di bank hingga 2028,” tambah majelis hakim.
Sebagai bentuk sanksi tambahan, majelis memutuskan mencabut hak-hak tertentu dari terdakwa, termasuk pemberhentian secara tidak hormat dari dinas militer. Hakim juga memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan ke publik.
“Kami menimbang dan berpendapat bahwa ini adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban dengan perencanaan,” ujar majelis hakim.
Terkait vonis penjara seumur hidup, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan, dan bila tidak ada tanggapan, maka putusan dianggap diterima.
Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Juwita ditemukan tewas di tepi jalan oleh warga sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motornya. Awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun kondisi tubuh korban memunculkan kejanggalan.
Di bagian leher korban terdapat luka lebam, sementara ponsel miliknya tidak ditemukan di lokasi. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Juwita diketahui sebagai jurnalis dari media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda.