Rilismedia.co — Minyak goreng kemasan merek Minyakita kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang menunjukkan bahwa kemasan 1 liter produk tersebut ternyata hanya berisi 750 ml. Temuan ini memicu keresahan masyarakat di tengah maraknya kasus kecurangan yang merugikan konsumen.
Bukan Kali Pertama Minyakita Bermasalah
Kasus ini bukan kali pertama Minyakita tersandung masalah. Sebelumnya, pada tahun 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah menemukan adanya praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi Minyakita. Kejadian ini terungkap di Jawa Tengah, di mana minyak goreng curah dikemas ulang dan dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Kemendag juga sempat melarang penjualan Minyakita secara online untuk memastikan distribusinya lebih optimal di pasar tradisional. Namun, kenyataannya produk ini masih dengan mudah ditemukan di berbagai platform e-commerce.
Di tahun yang sama, Polda Gorontalo mengungkap kasus pengemasan ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral. Seorang pelaku berinisial IB diduga mengemas Minyakita ke dalam botol bekas berukuran 1,5 liter dan 600 ml, lalu menjualnya dengan harga eceran tertinggi.
Kasus-kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.