JAKARTA — Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) dalam usia 72 tahun.
Kabar wafatnya Antasari dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum sekaligus sahabat dekat Ketua KPK periode 2007–2009 tersebut.
“Betul barusan konfirmasi ke pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” kata Boyamin Saiman dikutip dari detik.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab meninggalnya Antasari belum diketahui secara pasti.
Perjalanan Karier dan Kiprah di Dunia Hukum
Antasari lahir di Bangka Belitung pada 1953. Sejak muda, ia dikenal sebagai sosok yang aktif berorganisasi. Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Setelah lulus, Antasari meniti karier di dunia hukum dengan bergabung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman, sebelum kemudian mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia selama lebih dari dua dekade.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000–2007).
Menjabat Ketua KPK dan Deretan Kasus Besar
Nama Antasari Azhar melambung ketika ia dipercaya menjadi Ketua KPK ke-2 pada tahun 2007 hingga 2009, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di bawah kepemimpinannya, KPK mencatat sejumlah gebrakan besar, di antaranya penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap terkait BLBI Syamsul Nursalim.
Pada masa yang sama, KPK juga menangkap anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam perkara korupsi pelepasan kawasan hutan lindung di Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus Hukum dan Kontroversi
Karier cemerlang Antasari harus terhenti pada tahun 2009, ketika ia didakwa sebagai dalang pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang tewas ditembak seusai bermain golf di Tangerang.
Pada 2010, Pengadilan memvonis Antasari bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Meski demikian, Antasari tegas menolak semua tuduhan, termasuk isu perselingkuhan yang disebut menjadi motif utama pembunuhan tersebut. Status tersangka membuat Presiden SBY saat itu memberhentikannya sebagai Ketua KPK.
Selama masa tahanan, Antasari memperoleh remisi total empat tahun enam bulan dan tidak menjalani penuh masa hukumannya.
Kasus ini menjadi kontroversial dan menyisakan tanda tanya di publik. Sebagian pihak meyakini Antasari adalah korban kriminalisasi terhadap KPK, yang pada masa itu tengah agresif menindak korupsi di berbagai lembaga negara.






