Surakarta, Rilismedia.co –Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, menegaskan penolakan atas tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazah Jokowi dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (30/4/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Taufiq terhadap Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam sidang mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat meminta agar para tergugat membuka ke publik ijazah pendidikan Presiden ketujuh RI itu. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak kuasa hukum Jokowi.
“Secara tegas kami menolak tuntutan tersebut karena penggugat tidak memiliki legal standing,” kata YB Irpan usai sidang.
Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki hak atas perlindungan pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda, sebagaimana dijamin dalam hak asasi manusia.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq menilai permintaan tersebut sah karena Jokowi telah menjabat sebagai pejabat publik selama puluhan tahun.
“Publik berhak tahu latar belakang pendidikan beliau,” ujarnya.
Sidang mediasi dipimpin oleh Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono. Hadir dalam sidang tersebut adalah kuasa hukum dan prinsipal penggugat. Dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum Jokowi yang hadir, sementara SMAN 6 Surakarta dan KPU Surakarta diwakili pejabatnya masing-masing. UGM turut mengirimkan kuasa hukumnya.
Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, menyebut ketidakhadiran Jokowi masih sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
“Boleh tidak hadir jika sedang melaksanakan tugas negara atau berada di luar kota,” ujarnya.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025 dengan agenda kaukus.
Sementara itu, di hari yang sama, Jokowi berada di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan atas tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku telah menjawab 35 pertanyaan dari penyidik dan mempersilakan pihak berwenang melakukan uji forensik digital atas ijazahnya.