Rilismedia.co – KPU Kota Samarinda masih menunggu surat pernyataan pengunduran diri bagi para bacaleg yang mendaftar. Sebagai pengingat KPU mendatangi kantor DPRD Kota Samarinda untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Samarinda untuk meminta data terkait nama-nama pegawai atau tenaga ahli yang terdaftar sebagai Bacaleg.
Dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 748 tentang pengunduran diri. Bahwa setiap kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya berseumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan inisiatifnya dengan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Samarinda untuk mencari data nama-nama pegawai atau tenaga ahli yang berstatus sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Kami meminta lembaga DPRD Samarinda untuk memberikan nama-nama tim ahli supaya membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan itu. Nah, dalam surat edaran itu jelas dinyatakan pekerjaan yang penghasilan sumber dari anggaran negara atau daerah harus mengundurkan diri,” ucap Firman, Selasa (4/7/2023).
Sebagaimana diketahui bahwa masa perbaikan berkas bacaleg kurang dari seminggu lagi. KPU Kota Samarinda sampai saat ini belum ada menerima berkas perbaikan, khususnya surat pengunduran diri dari instansi negara.
Oleh karena itu, KPU Samarinda akan menindaklanjuti prihal nama-nama yang masih menjabat sebagai staff tenaga ahli atau pakar di DPRD Kota Samarinda mengingat masa perbaikan tinggal beberapa hari lagi.
“Nah, karena sampai hari ini masih belum ada.Makanya kami berinisiatif meminta ke ketua DPR Samarinda nama-nama yang bersangkutan.”
“Sedianya itu bisa kami dapat dan ditindaklanjuti. Jadi masa perbaikan yang berakhir tanggal 9 juli pada minggu nanti itu semua bisa terkejar,” ucapnya.
Surat pernyataan ini, sebagai opsi tercepat untuk melengkapi berkas yang kurang. Hingga surat kepeutusan (SK) pemberhentian dapat keluar.
“Kalau harus menunggu SK pemberhentian tentukan perlu waktu karena berproseskan,” pungkasnya.