Rilismedia.co – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Management Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) dan Disnaker Samarinda terkait masalah pembayaran upah karyawan dan eks karyawan RSHD Kota Samarinda.
Dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) selama seminggu, akhirnya Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendengar pernyataan pihak RSHD terkait permasalahan tersebut.
Kuasa Hukum RSHD Samarinda, Febronius Kofi mengungkapkan bahwa pihak manajemen Rumah Sakit Haji Dardjat telah melunasi pembayaran upah kepada para pegawai eks RSHD.
“Pembayaran sudah dilakukan dari tanggal 27 kemaren. Karyawan semua sudah kami bayar. Terkait pembayaran upah sesuai UMR segera kami uruskan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan ketidak hadiran pihak management pada RDP kemaren. Yakni pihak RSHD sedang melakukan proses pembayaran kepada seluruh eks pegawai RSHD.
“Ada buktinya mereka sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Kemudian, dari delapan jenis tuntutan yang diajukan oleh pegawai RSHD kepada DPRD Kota Samarinda sebagian kecil jenis tuntutan tersebut telah dipenuhi oleh pihak management RSHD. Tuntutan yang telah dipenuhi tersebut diantaranya.
Pertama, Tunjangan hari raya tahun 2023 yang tidak dibayar penuh oleh sebagian karyawan telah dibayarkan baik karyawan bermasalah atau yang masih aktif berkerja.
Kedua, Pengembalian pemotongan gajih secara sepihak yang digunakan untuk keperlukan pembuatan baju karyawan telah lunas.
Ketiga, Tunggakan BPJS ketenagakerjaan dan gaji karyawan yang dipotong 100k itu sudah selesai diurus. Namun, untuk gaji yang belum terbayarkan sejak 2022 hingga sekarang. Masih belum dibayarkan secara UMK.
Lebih lanjut, Puji mengungkapkan terkait perizinan. RSHD telah mengurus seluruh perizinan. Namun, untuk akreditasinya belum keluar dan sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesejahteraan untuk melakukan kerja sama.
“Rumah sakit ini, rumah sakit besar. Mudah mudahan bisa berjalan dengan bagus dan dinikmati layanannya oleh masyarakat kota samarinda,” jelasnya.
Terdapat peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam pengupahan karyawan, baik Kota maupun nasional. Yakni perda no 4 tahun 2014 dan Undang-undang ketenagakejaran.
“Selama ini mereka tidak membayarkan gaji atau upah karyawan itu tidak sesuai UMK yang berlaku di Samarinda otormatis mereka sudah abai dengan peraturan kota Samarinda,” ucapnya.
Ketua komisi IV DPRD Samarinda ini, Khawatir bahwa sejak berdirinya rumah sakit ini tidak sesuai dengan UMK.
“UMK itukan selalu bertambah setiap tahunnya. Khawatirnya sih begitu,”katanya.
Sementara itu, terkait BPJS ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh BPJS sesuai UMK. Namun, kenyataannya yang dibayarkan oleh karyawan jauh di bawah UMK. Termasuk, pembayaran layanan kesehatan yang tidak terbayarkan.
“Berarti bertahun tahun surat kontrak kerja antara pihak rumah sakit dan karyawan jauh dari umk. Otomatis mempengaruhi kualitas mereka,” tuturnya
Dengan demikian Puji menambahkan proses rapat yang berlangsung tad tidak ditemukan perjanjian atau kesepakatan dari pihak manajemen rumah sakit dan karyawan.
“Dari mereka membawa kuasa hukumnya masing-masing,” pungkasnya.